OJK Perkuat Regulasi SRO Pasar Modal Indonesia Demi Perlindungan Investor

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:57:31 WIB
OJK Perkuat Regulasi SRO Pasar Modal Indonesia Demi Perlindungan Investor

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola SRO di pasar modal. 

Aturan baru ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas bursa efek, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan dijalankan dengan prinsip profesional dan akuntabel. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Peningkatan Tata Kelola SRO

Peraturan baru menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang terukur dalam kegiatan SRO. OJK menilai penguatan tata kelola sangat penting mengingat peran SRO semakin kompleks. Aktivitas SRO kini mencakup perdagangan karbon, derivatif, dan pasar alternatif keuangan yang menuntut standar pengelolaan lebih tinggi.

Dengan penerapan aturan ini, SRO diharapkan mampu menjalankan usaha utama dan layanan tambahan secara transparan. Prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang jelas menjadi fokus utama. Hal ini juga mencakup pengelolaan internal, pengawasan anak usaha, dan mekanisme audit berkala.

Ruang Lingkup Pengaturan POJK 31/2025

POJK 31/2025 mengatur berbagai aspek penting SRO. Di antaranya meliputi tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan komisaris SRO. Selain itu, peraturan ini mengatur fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, audit internal dan eksternal, serta prosedur pengendalian risiko yang harus diterapkan secara konsisten.

Aspek teknologi informasi juga menjadi bagian dari pengaturan. Hal ini mencakup pengawasan sistem TI, pengelolaan data, serta keamanan informasi yang mendukung operasional SRO. Peraturan juga menekankan penerapan strategi anti fraud, tanggung jawab sosial lingkungan, dan tata kelola pemangku kepentingan.

Implementasi dan Jangka Waktu

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, namun beberapa ketentuan memiliki batas waktu implementasi enam bulan. Ketentuan ini khususnya berlaku untuk pasal yang mengatur audit, pengendalian internal, dan pelaporan keuangan. Penerapan bertahap ini memberi waktu bagi SRO menyesuaikan sistem dan prosedur mereka sesuai standar baru.

Selain itu, peraturan lama terkait direksi dan dewan komisaris SRO dicabut. Hal ini berlaku untuk POJK yang mengatur Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Tujuannya memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.

Manfaat Bagi Pasar Modal dan Investor

Dengan penguatan tata kelola, diharapkan operasional SRO lebih transparan dan akuntabel. Investor dapat memantau kegiatan SRO dengan lebih jelas dan terjamin keandalannya. Hal ini meningkatkan kepercayaan pasar dan meminimalkan risiko penyimpangan yang dapat merugikan peserta pasar.

Selain itu, pengaturan baru memungkinkan SRO menjalankan inovasi pasar seperti perdagangan karbon dan derivatif secara aman. Penerapan manajemen risiko dan audit yang ketat membuat kegiatan pasar lebih terukur. Investor pun dapat memanfaatkan peluang pasar dengan risiko yang terkontrol.

Langkah Strategis OJK ke Depan

OJK menegaskan pengawasan terhadap SRO akan dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi, audit, dan monitoring rutin menjadi bagian dari strategi penguatan pasar modal. Dengan demikian, setiap pengembangan produk dan layanan SRO dapat berjalan selaras dengan prinsip tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor.

Selain itu, OJK mendorong SRO untuk meningkatkan kapasitas internal. Penguatan sumber daya manusia, sistem pengendalian internal, dan manajemen teknologi menjadi fokus utama. Langkah ini memastikan SRO tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan pasar modal nasional secara berkelanjutan.

Terkini