JAKARTA - Peta jalan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia kini semakin jelas.
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi industri otomotif nasional menuju kendaraan ramah lingkungan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang telah dirancang hingga dekade mendatang.
Melalui kebijakan yang terstruktur, Indonesia berupaya memastikan pengembangan kendaraan listrik berjalan seimbang antara investasi, kesiapan industri, dan penguatan ekosistem dalam negeri.
Kementerian Perindustrian menjadi salah satu motor utama dalam proses ini. Dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik secara berkelanjutan, sekaligus menjaga daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan global.
Arah Kebijakan Kendaraan Listrik Nasional
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyampaikan bahwa arah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia telah ditetapkan secara jelas hingga tahun 2030-an.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden 79/2023 yang kemudian diperkuat melalui peraturan turunan di tingkat kementerian.
“Pemerintah sudah menyiapkan arah pengembangan kendaraan listrik dari 2023 sampai 2030-an,” ujar Setia.
Menurut Setia, peta jalan ini menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku industri, maupun investor, agar pengembangan kendaraan listrik berjalan searah dengan target nasional. Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam penentuan insentif, kewajiban investasi, serta arah penguatan industri otomotif ke depan.
Tahapan Transisi Pengembangan Kendaraan Listrik
Kementerian Perindustrian membagi roadmap pengembangan kendaraan listrik ke dalam tiga fase utama. Tahap pertama berlangsung pada 2023–2026, tahap kedua pada 2026–2029, dan tahap ketiga dimulai setelah 2030. Saat ini, Indonesia berada pada masa transisi dari tahap awal menuju tahap kedua.
Pada fase awal, pemerintah memfokuskan upaya pada pengenalan teknologi kendaraan listrik kepada pasar domestik. Selain itu, pemerintah juga aktif menarik investasi serta membangun infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk ekosistem kendaraan listrik.
Di tahap ini, produsen kendaraan mulai melakukan produksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan mengikuti ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian izin impor kendaraan utuh atau completely built up dengan syarat komitmen pembangunan pabrik di Indonesia, yang berlaku hingga akhir 2025.
“Skema impor CBU ini disertai kewajiban investasi, sehingga produsen tetap membangun basis produksi di dalam negeri,” kata Setia.
Kebijakan tersebut dirancang agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi basis produksi kendaraan listrik di kawasan.
Penguatan Ekosistem Dan Industri Dalam Negeri
Memasuki tahap kedua pada periode 2026–2029, fokus kebijakan diarahkan pada penguatan ekosistem industri kendaraan listrik. Pada fase ini, Kementerian Perindustrian menetapkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri di atas 60 persen, seiring dengan meningkatnya realisasi investasi dan kesiapan rantai pasok nasional.
Penguatan ekosistem ini mencakup pengembangan industri komponen, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam negeri dalam rantai produksi kendaraan listrik. Pemerintah berharap, pada fase ini, industri pendukung kendaraan listrik dapat tumbuh secara signifikan dan berkelanjutan.
Sementara itu, tahap ketiga yang dimulai setelah 2030 diarahkan untuk memperkokoh industri kendaraan listrik yang telah terbentuk. Pada fase ini, pemerintah menargetkan tingkat kandungan lokal dapat mencapai 80 persen, setara dengan ekosistem kendaraan konvensional yang telah matang.
“Ini merupakan gambaran besar pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dan sampai sekarang masih berjalan sesuai rencana,” ujar Setia.
Menjaga Daya Saing Industri Kendaraan Rendah Emisi
Setia menambahkan bahwa sejumlah investasi di sektor kendaraan listrik sudah mulai terealisasi. Beberapa produsen global, seperti VinFast dan BYD, telah membangun atau menyiapkan fasilitas produksi di Indonesia. Selain itu, skema impor berbasis komponen juga mulai diterapkan, di mana sebagian suku cadang diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Dengan semakin banyaknya komponen yang diproduksi secara lokal, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara bertahap.
Terkait upaya menjaga daya saing industri kendaraan listrik nasional, Setia menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan teknologi terbuka. Kebijakan tidak mengunci pada satu jenis teknologi tertentu, tetapi tetap berfokus pada pengembangan kendaraan rendah emisi.
“Prinsipnya adalah mendukung kendaraan rendah emisi. Semua jenis teknologi akan difasilitasi pemerintah, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi inovasi dan adaptasi teknologi, sehingga industri otomotif nasional dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan global.
Dengan roadmap yang telah disusun hingga 2030-an, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjadi salah satu pemain penting dalam industri kendaraan listrik regional maupun global.