Kemenhub Dorong Legalitas Bengkel Kustom Lewat Sertifikasi di IIMS 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:59:09 WIB
Kemenhub Dorong Legalitas Bengkel Kustom Lewat Sertifikasi di IIMS 2026

JAKARTA - Industri modifikasi kendaraan di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. Di tengah kemeriahan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mensosialisasikan program sertifikasi bengkel kustomisasi. Langkah ini diambil untuk menjembatani antara kreativitas tanpa batas para modifikator dengan aturan hukum yang menjamin keselamatan di jalan raya.

Bertempat di booth PT. MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan brand Benelli, Senin, pemerintah menegaskan bahwa kendaraan modifikasi kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku industri kreatif otomotif tidak lagi bergerak di "zona abu-abu", melainkan tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Implementasi PM 45 Tahun 2023 Sebagai Standar Baru Modifikasi

Regulasi yang menjadi dasar langkah ini adalah PM Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan tonggak sejarah bagi dunia kustom tanah air untuk mendapatkan pengakuan resmi terkait kelayakan jalan dan kepastian hukum. Pemerintah mendefinisikan kendaraan kustom sebagai kendaraan perorangan yang tidak diproduksi secara massal, memiliki dokumen resmi (surat-menyurat), dan mengalami transformasi fisik dari bentuk aslinya.

Kemenhub menegaskan bahwa adanya sertifikasi bengkel ini bukan untuk memasung imajinasi para builder. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya standarisasi agar setiap karya seni otomotif yang dihasilkan tetap memenuhi parameter keselamatan. Dengan adanya sertifikat resmi, bengkel memiliki otoritas untuk membantu konsumennya mendapatkan status legal street bagi kendaraan mereka.

Syarat Mutlak Dokumen dan Tantangan Biaya Sertifikasi

Dalam sesi dialog, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, memaparkan mekanisme teknis pengajuan legalitas tersebut. Ia menekankan bahwa status hukum kendaraan donor menjadi fondasi utama sebelum proses kustomisasi diakui negara.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom, adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” tutur Riftayosi.

Namun, pemerintah tidak menutup mata terhadap kendala biaya yang saat ini masih menjadi perhatian para pelaku industri. Ada tantangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang nilainya dianggap cukup tinggi bagi kendaraan kustom yang bersifat personal.

“Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom biaya SUT (sertifikat uji tipe) jadi lebih rendah, proses SUT kendaraan bermotor itu ada PNBPnya. Untuk Roda Dua biayanya Rp25 juta dan roda empat Rp30 juta. Untuk kustom yang simple kan jadi ga adil, tapi memang sementara aturanya masih seperti itu,“ tambahnya.

Dinamika Nilai Kendaraan dan Koordinasi Lintas Kementerian

Selain masalah tarif SUT, Kemenhub juga tengah melakukan diskusi intensif dengan Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan kendaraan kustom seringkali memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan berbeda dari kendaraan massal biasa. Karakteristik khusus inilah yang membuat penyusunan draf aturan mengenai biaya uji tipe menjadi cukup kompleks.

“Kendaraan kustom ini kebanyakan bukan kendaraan biasa secara value. Kita akui ga mungkin kendaraan itu murah. Hal itu yang masih kita susun draftnya terkait SUT,” jelas Riftayosi mengenai tantangan dalam menetapkan angka yang adil bagi semua pihak.

MWM Custom Indonesia: Menjadi Jembatan Regulator dan Builder

Sebagai pihak swasta yang aktif terlibat, PT. MWM Custom Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembinaan industri kustom nasional. Kehadiran mereka di IIMS 2026 bukan sekadar pameran karya, melainkan sebagai contoh bengkel yang tengah menjalani proses uji tipe sesuai regulasi terbaru. Mereka memfasilitasi ruang diskusi agar tidak ada miskomunikasi antara pemerintah dan para pecinta modifikasi.

“Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi dan proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” ujar M. Wahab, perwakilan dari MWM Custom Indonesia.

Kolaborasi tiga arah antara pemerintah (Ditjen Hubdat), pelaku industri (bengkel kustom), dan pemegang merek (ATPM) diharapkan mampu menciptakan ekosistem otomotif yang tangguh dan berdaya saing global. Kejelasan aturan ini diprediksi akan meningkatkan nilai jual kendaraan kustom di mata kolektor maupun masyarakat umum.

Uji Tipe Sebagai Kunci Utama Kendaraan Layak Jalan

Salah satu poin krusial dari sosialisasi ini adalah hak istimewa bagi bengkel yang telah mengantongi sertifikat. Bengkel-bengkel bersertifikasi inilah yang nantinya memiliki wewenang resmi untuk mengajukan uji tipe atas hasil karya mereka. Tanpa adanya sertifikasi bengkel, proses legalisasi kendaraan di atas aspal akan menemui jalan buntu.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau para pemilik bengkel modifikasi di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan diri dalam program sertifikasi ini. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan investasi jangka panjang untuk kredibilitas bisnis mereka sendiri.

“Bagi yang belum, memang harus mendaftarkan diri sebagai bengkel kustom. Legalitas bengkel tersebut yang bakal mengantarkan motornya sebagai legal street,” tutup Yossi mengakhiri sosialisasi.

Dengan langkah masif ini, masa depan industri motor kustom di Indonesia diharapkan semakin cerah. Para builder bisa terus berkarya tanpa rasa khawatir akan razia di jalan raya, sementara konsumen mendapatkan jaminan bahwa kendaraan impian mereka telah memenuhi standar keamanan nasional yang ketat.

Terkini