JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu inisiatif yang kini tengah dinantikan adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang direncanakan akan menggantikan sistem kelas rawat inap sebelumnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih merata dan efisien bagi seluruh peserta JKN, tanpa ada diskriminasi berdasarkan kelas pelayanan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan pembaruan terbaru terkait rencana penerapan KRIS ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Budi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur implementasi KRIS serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diharapkan dapat segera disahkan.
Menurutnya, proses finalisasi ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, dan Perpres yang mengatur kebijakan tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan ini.
Perpres dan Implementasi Sistem Pembayaran iDRG
Salah satu perubahan signifikan yang menyertai KRIS adalah pengenalan sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Budi menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran biaya perawatan lebih rinci dan efisien.
iDRG sendiri adalah sistem pembayaran yang mengelompokkan perawatan rumah sakit berdasarkan diagnosis dan prosedur medis tertentu yang dilakukan. Dengan sistem ini, diharapkan biaya layanan kesehatan akan lebih terkontrol dan bisa disesuaikan dengan prosedur medis yang dilakukan.
Perpres yang akan segera diterbitkan diharapkan menjadi dasar hukum yang mengatur pelaksanaan KRIS dan sistem iDRG. Menkes Budi berharap bahwa setelah Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan segera meluncurkan program uji coba atau pilot project untuk mengimplementasikan sistem baru ini. Uji coba tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk sistem rujukan dan penerapan KRIS di berbagai fasilitas kesehatan.
Uji Coba Sistem Baru untuk Mengukur Efektivitas
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa setelah pengesahan Perpres, pemerintah akan langsung melaksanakan proyek percontohan untuk melihat bagaimana sistem baru ini diterapkan dalam skala kecil.
Sistem rujukan baru yang juga menjadi bagian dari perubahan ini sudah mulai diuji coba dan memberikan hasil yang positif. Salah satu hasil yang sudah dirasakan adalah penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan.
Dalam sistem yang lama, banyak peserta yang harus dirujuk ke beberapa rumah sakit berbeda sebelum mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Dengan sistem yang baru, pengurangan rujukan ini diharapkan akan mengurangi biaya yang tidak perlu.
Budi menekankan bahwa dengan adanya KRIS dan iDRG, biaya perawatan akan lebih terkontrol, karena setiap prosedur medis akan diberi harga yang lebih rinci dan lebih spesifik, menggantikan pendekatan yang lebih umum yang digunakan sebelumnya.
Harapan Terhadap Penerapan KRIS dan iDRG di Masa Depan
Menurut Budi, dengan adanya KRIS, kualitas pengawasan dan kontrol terhadap layanan kesehatan akan semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem iDRG, prosedur medis yang sebelumnya dapat digabung menjadi satu kategori dengan harga yang sama akan dibagi menjadi prosedur yang lebih detail dengan biaya yang terpisah.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan serta meningkatkan akurasi biaya perawatan sesuai dengan tindakan medis yang sebenarnya dilakukan.
Penerapan KRIS dan iDRG juga bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Budi berharap bahwa pilot project yang akan dijalankan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan.
Ia juga berharap bahwa program ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal biaya perawatan yang lebih terjangkau dan lebih transparan.
Manfaat KRIS bagi Peserta JKN
Bagi peserta BPJS Kesehatan, perubahan ini diharapkan memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal kualitas layanan yang lebih baik dan lebih efisien.
Dengan sistem KRIS yang menggantikan kelas rawat inap sebelumnya, setiap peserta akan mendapatkan layanan dengan kualitas yang setara, tanpa memandang kelas atau status ekonomi mereka. Ini adalah langkah penting menuju pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selain itu, dengan adanya kontrol yang lebih ketat terhadap biaya dan prosedur medis, diharapkan bahwa pembiayaan dalam layanan kesehatan akan menjadi lebih terjangkau dan lebih transparan.
Bagi BPJS Kesehatan, sistem iDRG dan KRIS memberikan kesempatan untuk mengelola dana lebih baik dan mengurangi pemborosan yang sering terjadi dalam sistem yang kurang terstruktur sebelumnya.
Menunggu Keputusan Final dan Langkah Selanjutnya
Dengan segala persiapan yang sudah dilakukan, kini masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor kesehatan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto terhadap Perpres yang akan mengatur implementasi KRIS dan sistem iDRG.
Harapannya, dengan pelaksanaan sistem yang lebih terintegrasi dan efisien ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih merata kepada seluruh peserta JKN di Indonesia.
Budi Gunadi Sadikin juga berharap agar pilot project yang akan segera dilaksanakan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang efektivitas sistem baru ini sebelum diterapkan secara nasional. Masyarakat tentunya sangat berharap agar perubahan ini membawa dampak positif dalam hal akses, biaya, dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh semua peserta.