Mentan Ingatkan Pentingnya Sawah dan Petani Hutan Untuk Masa Depan Pangan Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:24:56 WIB
Mentan Ingatkan Pentingnya Sawah dan Petani Hutan Untuk Masa Depan Pangan Nasional

JAKARTA - Menteri Pertanian menekankan bahwa menjaga sawah menjadi kunci utama ketahanan pangan nasional. 

Ia menjelaskan bahwa berkurangnya lahan produktif akan berdampak langsung pada pasokan pangan masyarakat. "Kita harus menjaga sawah agar produksi pangan tetap terjaga dan berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sebagai langkah strategis. Lahan pertanian yang produktif harus dilindungi dari konversi untuk kepentingan nonpertanian. Perlindungan ini bertujuan menjaga kestabilan produksi pangan dalam jangka panjang.

Selain itu, ketahanan pangan juga terkait erat dengan ekosistem pertanian yang sehat. Sawah yang terlindungi mendukung keberlangsungan produksi dan menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan demikian, produksi pangan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara konsisten.

Perhatian terhadap Petani Hutan

Menteri menekankan pentingnya perlindungan bagi petani yang berada di kawasan hutan. Mereka juga berperan aktif dalam menopang ketahanan pangan nasional. "Kita harus memperjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar mendapat perhatian pemerintah," katanya.

Selama ini, kelompok petani hutan kerap terkendala akses bantuan karena status lahan mereka. Padahal mereka tetap berproduksi dan mendukung pasokan pangan di wilayahnya. Pemerintah menegaskan upaya untuk memastikan mereka memperoleh dukungan yang layak.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan bagi seluruh petani. Petani hutan tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak memiliki sertifikat atau hak guna usaha. Dengan dukungan yang tepat, mereka dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Dalam rapat koordinasi terbatas, pemerintah menegaskan dua keputusan penting terkait lahan sawah. Pertama, kawasan sawah yang sudah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan. Kedua, pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan alih fungsi lahan yang sudah terjadi di masa lalu.

Peraturan ini memperkuat kerja lintas kementerian dalam pengendalian alih fungsi lahan. Lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan sebagai sawah yang dilindungi. "Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan, sawah forever," tegas Menteri Agraria.

Penerapan kebijakan ini sudah berjalan di delapan provinsi sejak 2021. Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara. Ke depan, pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi tambahan.

Penguatan Perlindungan Lahan dan Evaluasi

Pemerintah menetapkan kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan sawah di setiap provinsi. Sisanya maksimal 13 persen diatur secara ketat untuk kepentingan strategis bangsa. Langkah ini bertujuan menjaga produksi pangan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pembangunan.

Selain penguatan regulasi, evaluasi alih fungsi lahan periode 2010–2025 juga dilakukan. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi, sebagian terjadi di kawasan LP2B. Pemerintah menelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.

Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan evaluasi menyeluruh, pemerintah dapat memperbaiki langkah strategis untuk perlindungan lahan. Hal ini juga memperkuat integrasi antara regulasi dan kesejahteraan petani.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Keberlanjutan

Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya agar kebijakan perlindungan lahan pangan seimbang dengan kesejahteraan petani. Pemerintah juga menekankan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan.

Perlindungan sawah dan dukungan petani hutan menjadi prioritas nasional. Langkah-langkah ini memastikan produksi pangan tetap stabil meski tekanan alih fungsi lahan meningkat. Dengan demikian, ketersediaan pangan di seluruh Indonesia dapat dijaga secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mendorong program pendampingan dan bantuan teknis bagi petani. Petani hutan maupun pengelola sawah mendapat dukungan untuk meningkatkan produktivitas. Ini sekaligus mendorong tercapainya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkesinambungan.

Terkini