Lapor Pajak di Coretax Kini Lebih Mudah Cek Daftar NPWP Produk Reksa Dana di Bareksa

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:01:55 WIB
Lapor Pajak di Coretax Kini Lebih Mudah Cek Daftar NPWP Produk Reksa Dana di Bareksa

JAKARTA - Memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, investor reksa dana kini mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.

Platform investasi Bareksa telah menyediakan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak untuk berbagai produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi mitra.

Langkah ini dilakukan guna mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru yang dikenal dengan nama Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penyediaan informasi NPWP produk ini sangat penting karena reksa dana merupakan objek pajak yang bersifat bukan objek pajak penghasilan bagi investor.

Meskipun tidak dikenakan pajak atas keuntungan atau return, investor tetap berkewajiban melaporkan nilai kepemilikan aset tersebut dalam kolom harta di SPT.

Informasi detail mengenai daftar NPWP produk investasi ini telah dirilis secara resmi bagi para pengguna pada hari Kamis 12 Februari 2026.

Pentingnya Pelaporan Aset Reksa Dana Dalam Sistem Perpajakan Coretax

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan data keuangan wajib pajak secara otomatis dan lebih transparan dibandingkan sistem lama sebelumnya.

Investor perlu memasukkan detail aset secara akurat, termasuk nama produk dan NPWP reksa dana, agar data yang dilaporkan sinkron dengan data lembaga jasa keuangan.

Bareksa berkomitmen membantu nasabah dengan menyediakan ringkasan laporan tahunan yang memuat semua informasi esensial yang dibutuhkan untuk pengisian formulir pajak.

Kesalahan dalam mencantumkan NPWP produk seringkali menjadi kendala teknis bagi wajib pajak saat melakukan validasi data di sistem perpajakan daring.

Dengan adanya daftar referensi yang lengkap, investor dapat menghindari risiko teguran administrasi akibat ketidaksesuaian laporan harta pada akhir tahun pajak.

Pelaporan yang benar akan menunjukkan profil keuangan yang sehat serta kepatuhan warga negara terhadap regulasi finansial yang berlaku di Indonesia.

Cara Mengakses Daftar NPWP Dan Laporan Kepemilikan Aset Di Bareksa

Nasabah dapat menemukan informasi NPWP produk reksa dana melalui menu laporan akun atau ringkasan portofolio yang tersedia di aplikasi maupun situs web Bareksa.

Laporan tersebut biasanya sudah tersedia dalam format yang mudah dibaca dan dapat langsung disalin ke dalam kolom harta pada aplikasi e-Filing atau Coretax.

Setiap produk reksa dana memiliki NPWP yang unik karena statusnya sebagai kontrak investasi kolektif yang merupakan subjek pajak tersendiri secara hukum.

Selain NPWP, nasabah juga disarankan untuk mengecek kembali saldo akhir investasi per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan untuk dilaporkan.

Nilai yang dicantumkan dalam SPT adalah nilai perolehan atau harga beli awal, bukan nilai pasar terkini jika aset tersebut belum dicairkan atau dijual.

Bareksa juga menyediakan layanan bantuan pelanggan bagi investor yang mengalami kesulitan dalam memahami data perpajakan terkait instrumen investasi yang mereka miliki.

Keuntungan Pajak Instrumen Reksa Dana Dibandingkan Instrumen Lainnya

Salah satu daya tarik utama reksa dana bagi investor ritel adalah status imbal hasilnya yang bukan merupakan objek pajak bagi para pemegang unit penyertaan.

Hal ini berbeda dengan bunga deposito atau dividen saham yang umumnya dikenakan pajak penghasilan final dengan besaran tarif yang telah ditentukan.

Efisiensi pajak ini membuat potensi pertumbuhan kekayaan investor menjadi lebih maksimal dalam jangka panjang melalui efek pemajemukan atau compounding effect.

Meskipun bebas pajak penghasilan bagi investor, kewajiban melapor tetap menjadi bagian dari transparansi kepemilikan harta guna mencegah tindak pencucian uang.

Sistem Coretax akan mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan, sehingga kejujuran investor dalam melaporkan aset menjadi sangat krusial sekali.

Kepatuhan pajak yang baik juga akan memudahkan investor di masa depan saat ingin melakukan pencairan dana dalam jumlah besar untuk kebutuhan finansial mereka.

Edukasi Perpajakan Untuk Investor Pemula Di Era Digitalisasi Finansial

Bareksa terus menggencarkan program edukasi mengenai aspek perpajakan investasi agar masyarakat tidak merasa takut atau bingung saat musim lapor pajak tiba.

Pemahaman yang benar mengenai regulasi pajak akan membuat investor merasa lebih aman dan nyaman dalam menempatkan dana mereka pada produk pasar modal.

Digitalisasi sistem perpajakan nasional harus dibarengi dengan literasi keuangan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Diharapkan dengan kemudahan akses data NPWP produk ini, rasio kepatuhan pelaporan SPT di kalangan investor muda dapat meningkat secara signifikan tahun ini.

Investor diimbau untuk tidak menunda pelaporan pajak hingga batas akhir periode guna menghindari kepadatan lalu lintas server pada sistem Coretax.

Dukungan teknologi dari platform Bareksa diharapkan dapat terus menjadi solusi bagi kebutuhan investasi dan administrasi finansial masyarakat Indonesia di masa depan.

Terkini