Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:08:57 WIB
Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan solusi praktis dengan menyediakan layanan SIM Keliling. 

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi. 

Dengan layanan yang dapat diakses di berbagai lokasi di Jakarta, proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan dapat dilakukan di waktu yang fleksibel.

Setiap hari Selasa, warga Jakarta dapat mengunjungi lima lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling ini sangat membantu mereka yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu untuk pergi ke kantor pelayanan SIM secara langsung. 

Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kewajiban berkendara yang sah secara hukum.

Lokasi SIM Keliling yang Tersedia di Jakarta

Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada hari Selasa di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi yang dapat dikunjungi untuk memperpanjang SIM:

1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
5.Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mendatangi gerai SIM Keliling di lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat mengunjungi layanan SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru melalui prosedur yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling yang Dikenakan

Untuk biaya perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena perbedaan dokumen yang diperlukan. SIM B dikhususkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga membutuhkan prosedur yang berbeda dalam perpanjangan.

Keuntungan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat

Layanan SIM Keliling memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang sibuk atau tidak dapat mengakses kantor polisi untuk perpanjangan SIM. 

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor pelayanan SIM. Cukup dengan datang ke lokasi SIM Keliling yang terdekat, mereka dapat menyelesaikan perpanjangan SIM dalam waktu singkat.

Selain itu, layanan ini juga menawarkan kenyamanan, karena dapat dijangkau di beberapa lokasi strategis di Jakarta. Dengan waktu operasional yang cukup panjang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, warga dapat memilih waktu yang paling sesuai dengan jadwal mereka. Layanan SIM Keliling ini jelas memberikan kemudahan bagi para pemilik SIM yang ingin memastikan masa berlaku SIM mereka tetap aktif.

Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Aturan Lalu Lintas

Adanya layanan SIM Keliling juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan mempermudah proses perpanjangan SIM, diharapkan lebih banyak pengendara yang memperbarui SIM mereka tepat waktu. Ini tentu saja berdampak pada keselamatan dan ketertiban di jalan raya, mengingat hanya pengendara dengan SIM yang sah yang diperbolehkan untuk mengemudi.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga berharap bahwa dengan lebih banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM Keliling, bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam mengecek masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat memperpanjang.

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Rp40000

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:29 WIB

Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026 Naik UBS Tembus 3078

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:28 WIB

Harga Perak Antam Hari Ini Naik Ke Rp54.950 Per Gram

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:26 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini Saat IHSG Dibuka Menguat Pagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:25 WIB