Pemerintah Permudah Akses Petani Terhadap Pupuk Subsidi Lewat Perpres Baru

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:11:52 WIB
Pemerintah Permudah Akses Petani Terhadap Pupuk Subsidi Lewat Perpres Baru

JAKARTA - Pemerintah terus menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan ketersediaannya bagi petani. 

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi dari Perpres No. 6 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada awal tahun 2026 dan menjadi dasar pengelolaan pupuk bersubsidi.

Menurut Sry Pujiati, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, perubahan utama terdapat pada skema pembayaran subsidi pupuk. 

“Pembayaran subsidi kini memperhitungkan dana bahan baku sebelum realisasi pengadaan, dengan dasar selisih antara nilai komersial dan HET,” jelas Sry. Skema baru ini diharapkan menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Perpres baru menetapkan bahwa kelebihan atau kekurangan pembayaran bahan baku akan ditagihkan pada periode berikutnya. Nilai komersial pupuk menjadi objek pengawasan, sedangkan BUMN pupuk diperbolehkan mengekspor Urea jika kebutuhan domestik terpenuhi. 

“Dengan peraturan turunan yang sedang disiapkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan, skema ini akan lebih detail dan transparan,” tambah Sry.

Skema Market to Market Gantikan Biaya Produksi

Asep Saepul Muslim, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, menekankan bahwa skema baru menggantikan model berbasis biaya produksi menjadi market to market. “Pendekatan ini lebih efisien dan mendukung revitalisasi pabrik,” ujarnya. Dua pabrik pupuk telah direvitalisasi tahun ini untuk menunjang penerapan model baru.

Dengan sistem market to market, hasil efisiensi dapat dialokasikan untuk ekspansi sekaligus menjaga harga tebus petani tetap stabil. Hal ini memungkinkan pupuk lebih mudah dijangkau petani di seluruh wilayah. Efisiensi ini diharapkan mendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Selain itu, skema baru memungkinkan pemantauan lebih akurat terkait distribusi dan ketersediaan pupuk. Setiap tahap penyaluran dapat dievaluasi untuk mengurangi pemborosan. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.

Efektivitas Distribusi Pupuk Subsidi

Efek dari perbaikan tata kelola terlihat dari peningkatan penyerapan pupuk subsidi sejak Oktober 2025. Penyaluran pupuk tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35% dari kontrak 8,42 juta ton. Angka ini juga setara dengan 84,99% dari alokasi Kementerian Pertanian.

Dengan peningkatan penyaluran, petani mendapatkan akses pupuk lebih cepat dan sesuai kebutuhan. Sistem baru memperpendek waktu distribusi dan meminimalkan kekurangan stok di lapangan. Hal ini membantu memastikan keberlanjutan produksi pertanian di berbagai daerah.

Selain itu, evaluasi distribusi sebelumnya menjadi dasar perbaikan mekanisme penyaluran. Pemerintah mengurangi birokrasi yang kerap menghambat alokasi pupuk. Pendekatan ini menjadikan proses lebih responsif terhadap kebutuhan petani.

Pandangan Akademisi dan Petani

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai revisi Perpres menjawab temuan BPK terkait inefisiensi industri pupuk. “Dengan skema baru berbasis harga pasar, subsidi lebih transparan, efisien, dan mengurangi beban fiskal,” jelasnya. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta, menekankan bahwa Perpres 113 Tahun 2025 menjadi inovasi penting. Sistem baru mempermudah penyaluran, meningkatkan alokasi pupuk, serta menurunkan harga hingga 20%. “Kini alokasi pupuk bisa diajukan langsung dengan tanda tangan gubernur atau kepala dinas pertanian, tanpa birokrasi berbelit,” ungkapnya.

Pendekatan ini mempercepat pembaruan e-RDKK dari setahun menjadi setiap empat bulan. Dengan mekanisme ini, petani dapat merencanakan kebutuhan pupuk dengan lebih tepat. Ketersediaan pupuk yang lebih stabil juga berdampak positif terhadap produksi pertanian.

Harapan Pemerintah dan Tantangan ke Depan

Pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan mendorong peningkatan produksi nasional. Penyaluran yang lebih transparan diharapkan mendukung swasembada pangan. Strategi ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan di tengah fluktuasi harga komoditas.

Langkah-langkah ini juga bertujuan mengurangi beban fiskal negara. Skema market to market memungkinkan pemerintah memantau alokasi pupuk lebih akurat. Dengan demikian, subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah terus mengembangkan peraturan turunan yang lebih detail. Koordinasi antar kementerian diharapkan dapat memperkuat implementasi Perpres 113 Tahun 2025. Dengan komitmen tersebut, tata kelola pupuk subsidi di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan transparan.

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Rp40000

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:29 WIB

Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026 Naik UBS Tembus 3078

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:28 WIB

Harga Perak Antam Hari Ini Naik Ke Rp54.950 Per Gram

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:26 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini Saat IHSG Dibuka Menguat Pagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:25 WIB