Sebanyak 4,6 Juta Wajib Pajak Tercatat Telah Melaporkan SPT Melalui Sistem Coretax

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:30:54 WIB
Sebanyak 4,6 Juta Wajib Pajak Tercatat Telah Melaporkan SPT Melalui Sistem Coretax

JAKARTA - Otoritas perpajakan nasional mengumumkan pencapaian signifikan terkait jumlah masyarakat yang telah menuntaskan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan menggunakan platform administrasi perpajakan terbaru.

Pemanfaatan teknologi informasi yang semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan secara lebih efisien dan juga transparan di masa sekarang.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax terus mengalami peningkatan yang cukup tajam seiring dengan semakin dekatnya batas waktu akhir pelaporan pajak tahunan.

Berdasarkan data operasional pada Jumat 27 Februari 2026 jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan laporan mereka melalui sistem digital baru tersebut kini sudah mencapai angka 4,6 juta pengguna.

Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga negara yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu guna mendukung kelancaran pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.

Kehadiran sistem Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih intuitif serta meminimalisir kesalahan pengisian data yang sering dialami oleh para wajib pajak pada aplikasi generasi sebelumnya yang lalu.

Transformasi Digital Perpajakan Melalui Implementasi Coretax

Penerapan sistem administrasi perpajakan yang modern ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih cepat akurat serta sangat terpercaya bagi publik.

Sistem Coretax memungkinkan pengolahan data perpajakan dilakukan secara otomatis sehingga proses verifikasi laporan dapat berjalan dengan lebih lancar tanpa memerlukan waktu tunggu yang terlalu lama bagi nasabah.

Integrasi data antar lembaga juga menjadi keunggulan utama dari platform ini di mana informasi mengenai profil wajib pajak dapat tersinkronisasi dengan sangat baik guna mencegah adanya duplikasi data yang tidak perlu.

Hingga periode akhir Februari ini dilaporkan bahwa performa server sistem Coretax tetap stabil dalam melayani jutaan transaksi pelaporan yang masuk secara bersamaan dari berbagai wilayah di penjuru Indonesia setiap saat.

Pihak otoritas pajak terus melakukan pengawasan serta pemeliharaan rutin pada infrastruktur teknologi informasi guna menjamin keamanan data pribadi milik seluruh wajib pajak yang tersimpan di dalam basis data nasional.

Kesuksesan pelaporan oleh 4,6 juta warga negara ini menjadi indikator positif bahwa proses adaptasi terhadap teknologi baru di bidang perpajakan telah berjalan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah.

Peningkatan Layanan Dan Kemudahan Akses Bagi Wajib Pajak

Berbagai fitur unggulan yang tersedia pada aplikasi Coretax membantu masyarakat dalam menghitung besaran pajak secara mandiri dengan tingkat akurasi yang tinggi sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan bayar.

Panduan penggunaan yang komprehensif serta tersedianya layanan bantuan daring melalui kanal komunikasi resmi sangat membantu para pengguna dalam mengatasi kendala teknis yang mungkin muncul selama proses pelaporan berlangsung.

Masyarakat juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan pelaporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak secara fisik yang terkadang memiliki antrean yang cukup panjang dan padat.

Edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi bangsa terus digalakkan guna meningkatkan kesadaran warga dalam berkontribusi bagi kesejahteraan bersama melalui setoran pajak yang jujur dan tepat.

Informasi mengenai capaian 4,6 juta wajib pajak yang telah melapor SPT melalui Coretax ini disampaikan secara resmi pada Jumat 27 Februari 2026 sebagai bentuk transparansi kinerja instansi pemerintah kepada rakyat.

Diharapkan jumlah pelapor akan terus bertambah hingga mencapai target yang telah ditentukan sebelum memasuki masa penutupan periode pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara Di Tahun Anggaran 2026

Penerimaan pajak yang terkumpul melalui pelaporan SPT yang tertib akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam mendanai proyek-proyek strategis seperti pembangunan sekolah rumah sakit serta penyediaan infrastruktur transportasi publik.

Sinergi antara kesadaran masyarakat dengan kecanggihan teknologi perpajakan akan menciptakan ekosistem keuangan negara yang sehat kuat serta mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi global yang sedang terjadi saat ini.

Otoritas pajak berjanji akan terus menyempurnakan fitur-fitur yang ada di dalam sistem Coretax berdasarkan masukan dari masyarakat guna memberikan pelayanan yang semakin prima serta menyentuh kebutuhan nyata para pembayar pajak.

Mari kita segera tuntaskan kewajiban pelaporan pajak kita sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi administrasi serta ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera di masa depan.

Kepatuhan kita semua dalam membayar pajak merupakan bukti cinta kepada tanah air serta komitmen nyata dalam menjaga stabilitas fiskal negara demi kepentingan generasi mendatang yang akan mewarisi pembangunan bangsa kita.

Pemerintah akan terus memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik jujur transparan serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat.

Terkini