JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Himpunan Bank Negara (Himbara) siap mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini. Melalui kebijakan ini, diharapkan sektor ekonomi Indonesia semakin kuat, khususnya dalam hal pengelolaan devisa negara yang berasal dari ekspor SDA.
PP No. 8 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini mengatur bahwa devisa hasil ekspor SDA, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik dengan mendorong aliran devisa yang lebih stabil dan terkendali.
Erick Thohir: Bank BUMN Siap Dukung Implementasi PP DHE SDA
Menteri Erick Thohir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa langkah pemerintah ini dapat menambah cadangan devisa negara hingga mencapai USD 80 miliar, yang setara dengan Rp 1.296 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.200 per USD). Dia mengatakan, "Saya bersama para Menteri Kabinet Merah-Putih mendampingi Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PP ini membuat devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, serta hasil dari perkebunan, kehutanan, dan perikanan di Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan."
Menurut Erick, kebijakan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dengan penambahan cadangan devisa yang signifikan. “BUMN melalui bank-bank Himbara siap mewujudkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Insya Allah, peraturan ini bisa memberikan kemakmuran untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada sistem keuangan luar negeri. Prabowo menekankan bahwa selama ini banyak devisa hasil ekspor SDA yang disimpan di bank-bank luar negeri, yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian domestik.
Aturan Baru Tentang Penempatan DHE SDA
Aturan baru yang diterbitkan dalam PP No. 8 Tahun 2025 ini memuat beberapa perubahan signifikan terkait penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia. Salah satunya adalah perubahan durasi penempatan devisa hasil ekspor SDA, yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk disimpan di bank dalam negeri selama minimal 3 bulan, kini diperpanjang menjadi 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia dengan menjaga agar aliran devisa tetap berada dalam sistem perbankan domestik.
Selain itu, peraturan ini juga meningkatkan persentase retensi bagi eksportir untuk menyimpan DHE SDA, dari yang semula hanya 30% menjadi 100%. Artinya, seluruh devisa hasil ekspor SDA yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan di bank-bank Indonesia. Kebijakan ini tentu akan memberikan dampak langsung terhadap kekuatan perekonomian nasional, dengan lebih banyaknya cadangan devisa yang berada dalam negeri dan dapat digunakan untuk memperkuat sektor-sektor vital lainnya.
Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Menurutnya, Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada simpanan devisa yang berada di luar negeri. Dengan mengalihkan penempatan devisa ekspor SDA ke dalam negeri, diharapkan Indonesia dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya alamnya.
"Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor, maka pemerintah menetapkan PP 8 Tahun 2025 ini," ujar Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan setelah penandatanganan PP tersebut.
Prabowo juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat besar dalam jangka panjang, baik bagi perekonomian nasional maupun bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan meningkatnya cadangan devisa dalam negeri, Indonesia akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan infrastruktur, penguatan sektor industri, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dampak Positif Terhadap Bank-Bank BUMN
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong bank-bank milik negara (Himbara) untuk lebih aktif dalam mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor SDA. Sebagai lembaga keuangan yang berada dalam pengawasan negara, bank-bank Himbara diharapkan dapat memfasilitasi penyimpanan dan pengelolaan devisa ini dengan lebih baik dan efisien. Ini juga dapat memberikan kontribusi bagi stabilitas perbankan Indonesia, yang lebih terintegrasi dengan sektor riil.
“Bank-bank Himbara siap untuk memberikan solusi dan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini, agar hasil ekspor SDA dapat disalurkan untuk memajukan perekonomian nasional dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia,” kata Erick Thohir dalam pernyataannya.
Ke Depan: Mengoptimalkan Potensi Devisa untuk Pembangunan Nasional
Dengan adanya aturan baru mengenai penempatan DHE SDA, Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan potensi devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam. Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global, tetapi juga untuk memaksimalkan kontribusi sektor SDA terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara berkembang lainnya dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan mengoptimalkan aliran devisa untuk pembangunan ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat daya saing negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Sebagai langkah awal, diharapkan sektor-sektor terkait, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Pemerintah juga akan terus memonitor pelaksanaan PP ini untuk memastikan implementasi yang efektif dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi perekonomian Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari bank-bank Himbara dan komitmen dari sektor-sektor terkait, diharapkan Indonesia dapat meraih manfaat besar dari kebijakan ini, yang pada gilirannya akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan rakyat Indonesia.