JAKARTA - Upaya memperkuat integritas dan tata kelola infrastruktur pasar keuangan kembali ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui regulasi terbaru, OJK mewajibkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menerapkan strategi pencegahan fraud dan penyuapan secara menyeluruh.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025. Aturan ini menjadi langkah lanjutan OJK dalam memastikan Self-Regulatory Organizations atau SRO mampu menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel di tengah semakin kompleksnya ekosistem pasar keuangan nasional.
Selain memperkuat tata kelola internal SRO, regulasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis dalam pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK berharap stabilitas dan kepercayaan pasar dapat terus terjaga.
Kompleksitas Peran SRO Jadi Latar Belakang Aturan
OJK menilai penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan bertambahnya ruang lingkup dan kompleksitas peran lembaga tersebut.
SRO tidak hanya mengelola perdagangan efek, tetapi juga terlibat dalam berbagai aktivitas baru yang menuntut standar tata kelola dan manajemen risiko yang semakin tinggi.
“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK.
Penguatan tata kelola tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, hingga penyelenggaraan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek.
Selain itu, SRO juga berperan sebagai penyelenggara sistem pasar alternatif yang menjadi bagian penting dari infrastruktur pasar keuangan.
Dengan cakupan peran yang semakin luas, OJK menilai bahwa kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO harus dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang terukur, tata kelola yang kuat, serta manajemen risiko yang memadai. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas pasar keuangan secara keseluruhan.
Strategi Anti Fraud Jadi Kewajiban Utama
Salah satu poin penting dalam POJK 31/2025 adalah kewajiban penerapan strategi anti fraud, termasuk pencegahan penyuapan. OJK menegaskan bahwa strategi ini harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal SRO, bukan sekadar formalitas administratif.
Penerapan strategi anti fraud diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan, konflik kepentingan, serta praktik tidak etis yang dapat merusak kepercayaan pelaku pasar. Dengan adanya ketentuan ini, SRO dituntut untuk memiliki mekanisme pencegahan, deteksi, hingga penanganan fraud yang jelas dan efektif.
Meski aturan ini berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu. Pemenuhan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, misalnya, diberikan waktu paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan. Masa transisi ini diharapkan memberi ruang bagi SRO untuk melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan internal secara bertahap.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni POJK 58/2016, POJK 59/2016, dan POJK 60/2016 yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, LKP, dan LPP. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan dan tantangan terkini.
Pokok Pengaturan Dalam POJK Terbaru
POJK 31/2025 mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola SRO. Pokok-pokok pengaturan tersebut mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO. Regulasi ini juga mengatur kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite di lingkungan SRO.
Selain itu, aturan ini menekankan penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal, serta penerapan manajemen risiko yang mencakup sistem pengendalian internal.
OJK juga mengatur penerapan prosedur alternatif untuk memastikan keberlangsungan operasional SRO dalam berbagai kondisi.
Aspek teknologi informasi turut menjadi perhatian dalam regulasi ini, termasuk pengaturan penyelenggaraan sistem teknologi informasi SRO dan pengawasan terhadap anak usaha.
Di sisi lain, OJK juga mengatur kebijakan remunerasi, kebijakan investasi, serta rencana strategis SRO agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Penerapan keuangan berkelanjutan juga menjadi bagian dari pengaturan, termasuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, tata kelola dengan pemangku kepentingan, penyimpanan dokumen, serta penanganan pengaduan turut diatur secara rinci dalam POJK ini.
Dengan pengaturan yang lebih menyeluruh, OJK berharap SRO dapat menjalankan perannya secara lebih profesional dan berintegritas.
Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan pasar keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.