JAKARTA - Isu efisiensi dalam pengelolaan energi kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, muncul penjelasan yang menyoroti potensi penghematan besar yang diperoleh PT Pertamina (Persero) melalui kebijakan penyewaan terminal bahan bakar minyak.
Paparan tersebut disampaikan oleh ahli akuntansi forensik yang dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional terkait aspek ekonomi dan keuangan dalam kasus tersebut.
Ahli akuntansi forensik Mohammad Mahsun menyampaikan bahwa penggunaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) justru memberikan efisiensi signifikan bagi Pertamina.
Berdasarkan analisisnya, terdapat potensi penghematan jutaan dolar Amerika Serikat selama masa kontrak penyewaan terminal tersebut.
Paparan Ahli Dalam Sidang Tipikor
Mohammad Mahsun menyampaikan keterangannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan pihak lainnya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Mahsun menyebut bahwa PT Pertamina dapat menghemat hingga US$ 9,6 juta dari penyewaan terminal BBM milik PT OTM selama periode 2014 hingga 2025. Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan tudingan kerugian negara.
Mahsun juga mengaku sependapat dengan pernyataan guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang turut dihadirkan sebagai ahli. Rhenald sebelumnya menyampaikan bahwa pembelian BBM jenis RON dari Singapura memiliki harga lebih mahal sekitar US$ 2 per barel.
Perbandingan Biaya Dengan Dan Tanpa Terminal OTM
Dalam penjelasannya, Mahsun membandingkan skema pengadaan dan pengangkutan BBM yang dilakukan Pertamina sebelum dan sesudah menggunakan terminal BBM milik PT OTM. Tanpa penggunaan terminal tersebut, arus keluar dana yang harus ditanggung Pertamina mencapai sekitar US$ 24,5 miliar.
"Penjelasannya adalah sebelum ada terminal OTM ini, Pertamina perlu membeli BBM dari Singapura dan BBM yang dibeli dari Singapura itu memiliki harga yang lebih tinggi. Memang fakta yang kita dapatkan juga sama," kata Mahsun di persidangan.
Sementara itu, dengan memanfaatkan terminal BBM PT OTM, total pembelian dan pengangkutan BBM berada di angka US$ 23,9 miliar. Dari selisih kedua skema tersebut, Mahsun menyimpulkan adanya penghematan sekitar US$ 9,6 juta.
"Jadi kalau dia tanpa terminal OTM itu sebesar 24,5, dengan menggunakan OTM 23,9. Jadi di sini ada selisih yang mana ini memberikan keuntungan bagi Pertamina kalau tetap mengacu pada periode yang di dalam kontraknya sehingga potensi inefisiensi pertamina itu berkurang 9,6 juta," katanya.
Menurut Mahsun, data tersebut menunjukkan bahwa penyewaan terminal BBM PT OTM secara ekonomi memberikan manfaat dan efisiensi bagi Pertamina.
Efisiensi Ekonomi Dari Penyewaan Terminal
Berdasarkan perhitungan tersebut, Mahsun menegaskan bahwa penggunaan terminal BBM milik PT OTM tidak dapat serta-merta dipandang merugikan. Justru, dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut membantu menekan potensi inefisiensi dalam pengadaan dan distribusi BBM.
"Inilah gambaran yang bisa saya berikan kepada Yang Mulia bahwa sebenarnya penggunaan atau sewa terminal di OTM memang ya dari sisi ekonomis itu membuat efisiensi Pertamina," katanya.
Paparan ini menjadi penting dalam konteks perkara yang tengah disidangkan, karena berkaitan dengan penilaian apakah suatu kebijakan korporasi benar-benar menimbulkan kerugian atau justru memberikan manfaat ekonomi. Mahsun menilai bahwa analisis ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya dan manfaat.
Sorotan Perhitungan Kerugian Negara
Dalam persidangan tersebut, Mahsun juga menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didakwakan jaksa terhadap Kerry dan pihak lainnya. Ia mengingatkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara cermat, detail, dan tidak parsial.
Mahsun menjelaskan bahwa nilai Rp 2,9 triliun tersebut merupakan pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014 hingga 2024 yang diterima PT OTM. Namun, dalam perhitungan tersebut, terdapat biaya operasional yang mencapai Rp 1,7 triliun.
"Harus dilihat untuk bisa mempunyai nilai 2,9 itu, perusahaan mengeluarkan biaya opersional senilai 1,7. Kalau itu enggak diperhatikan sebagai unsur yang berkontribusi atas terciptanya senilai 2,9 kira kira 1,7-nya ke mana," katanya.
Selain biaya operasional, Mahsun juga menyoroti kewajiban perpajakan yang ditanggung perusahaan sebesar Rp 118 miliar. Menurutnya, komponen ini juga harus dimasukkan dalam perhitungan agar diperoleh gambaran yang utuh.
Mahsun menekankan bahwa nilai Rp 2,9 triliun bukanlah keuntungan bersih yang sepenuhnya dinikmati perusahaan. Hal ini karena terdapat beban operasional, pajak, serta pendanaan akibat jeda pembayaran yang harus ditanggung.
"Inilah yang kita sebut net economic impact. Kenapa enggak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus menanggung pendanaan untuk membayar jeda pembayaran yang tertunda tadi, itu nilainya sampai Rp 1,8 (triliun)," katanya.
Oleh karena itu, Mahsun menegaskan bahwa evaluasi kerugian negara tidak bisa hanya melihat besaran pembayaran semata tanpa menghitung biaya yang melekat di dalamnya.
"Maka bagaimana evaluasi penghitungan negaranya, harus kita lihat antara total nilai pembayaran yang dilakukan secara rigid dan cermat," tegasnya.