JAKARTA - Setiap Selasa, Polda Metro Jaya memfasilitasi masyarakat dengan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Layanan Samsat Keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi dan kesulitan untuk menyempatkan waktu ke kantor Samsat.
Dengan adanya gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien. Layanan ini telah banyak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Jangkauan Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Sebanyak 14 titik layanan Samsat Keliling telah tersedia di berbagai wilayah di Jadetabek. Berikut adalah daftar lokasi-lokasi yang menyediakan gerai Samsat Keliling pada setiap hari Selasa, yang dapat diakses oleh masyarakat:
Jakarta Pusat: Tersedia di Jiexpo Kemayoran yang buka pukul 10.00-20.00 WIB, serta di Lapangan Banteng yang buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara: Ada di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat: Mall Citraland yang buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Tersedia di halaman parkir Samsat dan depan TMP Kalibata, buka pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang: Ada di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB.
Serpong: Gerai ada di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB dan di Mal ITC BSD Serpong pukul 15.30-17.30 WIB.
Ciledug: Berlokasi di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat: Ada di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelapa Dua: Tersedia di Halaman GTown Square Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Bekasi: Gerai ada di KFC Zamrud pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Berlokasi di Pasar Bersih Cikarang Baru Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok: Tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB dan di RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Cinere: Ada di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir, buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Dengan adanya berbagai titik Samsat Keliling ini, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan mudah dijangkau.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebagai salah satu layanan yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat Keliling memiliki beberapa persyaratan dokumen yang perlu dibawa oleh masyarakat. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk memverifikasi identitas pemilik kendaraan dan memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan dilakukan sesuai dengan data yang terdaftar. Masyarakat diharapkan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pembayaran dapat berlangsung dengan cepat dan lancar.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk urusan perpanjangan STNK yang lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pengendara tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Menjaga Protokol Kesehatan di Gerai Samsat Keliling
Meskipun tujuan utama layanan Samsat Keliling adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, tetap penting bagi setiap pengunjung untuk mengikuti protokol kesehatan. Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya selesai, pengunjung diharapkan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di area gerai.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus dan menjaga keamanan serta kenyamanan bersama. Polda Metro Jaya pun menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi semua aturan yang berlaku untuk melindungi diri dan orang lain dari risiko COVID-19.