BPJS

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Ringankan Beban Pekerja Informal

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Ringankan Beban Pekerja Informal
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Ringankan Beban Pekerja Informal

JAKARTA - Program keringanan iuran menjadi kabar baik bagi para pekerja sektor informal di berbagai daerah. 

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU. Langkah ini diproyeksikan mampu memperluas perlindungan sosial sekaligus membantu meringankan beban finansial pekerja mandiri.

Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada peserta. 

Program ini menyasar pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan adanya potongan iuran, diharapkan semakin banyak pekerja yang terdorong menjadi peserta aktif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja. Program diskon ini juga diharapkan mampu meningkatkan angka kepesertaan secara nasional.

Sasaran Program dan Periode Berlaku

Diskon iuran 50 persen ini diberikan khusus kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah. Kelompok ini mencakup pekerja mandiri yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Dengan kebijakan tersebut, nominal iuran yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan tanpa mengurangi manfaat perlindungan.

Untuk tenaga kerja di sektor transportasi seperti ojek online dan sopir angkot, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Rentang waktu tersebut memberikan kesempatan cukup panjang bagi pekerja transportasi untuk memanfaatkan program ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjangkau sebanyak mungkin pekerja di sektor tersebut.

Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi juga mendapatkan kesempatan yang sama. Profesi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan berbagai pekerjaan informal lainnya termasuk dalam cakupan program. Kebijakan ini menunjukkan perhatian terhadap keberagaman profesi di sektor informal.

Periode Diskon untuk Sektor Non Transportasi

Bagi pekerja di luar sektor transportasi, diskon iuran berlaku pada April hingga Desember 2026. Kebijakan ini memberikan waktu yang cukup bagi pekerja non transportasi untuk mendaftarkan diri dan menikmati potongan iuran. Dengan demikian, seluruh kelompok BPU tetap memperoleh kesempatan yang adil.

Melalui adanya diskon iuran 50 persen, diharapkan peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal jauh lebih ringan dari biasanya. Keringanan tersebut tetap mempertahankan manfaat perlindungan yang sama seperti sebelumnya. Artinya, tidak ada pengurangan hak atas jaminan sosial yang diterima peserta.

Program ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan sosial. Dengan iuran yang lebih terjangkau, hambatan finansial diharapkan tidak lagi menjadi alasan untuk menunda kepesertaan. Perlindungan kerja pun dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Rincian Manfaat Perlindungan Peserta

Manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kedua perlindungan tersebut dirancang untuk memberikan rasa aman bagi peserta dan keluarganya. Risiko kerja yang tidak terduga dapat ditangani dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. Hal ini memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan optimal sampai benar-benar pulih. Perlindungan tersebut menjadi bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," katanya. 

Ketentuan ini memberikan kepastian penghasilan selama masa pemulihan. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki dukungan finansial ketika tidak dapat bekerja.

Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan

Apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Santunan tersebut menjadi bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Nilai manfaat ini diharapkan mampu membantu keberlangsungan hidup ahli waris.

Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga peserta. Program tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan tidak hanya berlaku pada risiko kerja semata.

Selain santunan utama, tersedia pula beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak. Total maksimal manfaat beasiswa tersebut mencapai Rp174 juta. Fasilitas ini memberikan peluang bagi anak peserta untuk tetap melanjutkan pendidikan meski orang tua mengalami musibah.

"Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," katanya. 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program ini bukan sekadar potongan iuran, tetapi juga bagian dari perlindungan menyeluruh. Dengan kebijakan ini, pekerja informal diharapkan semakin terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index