Jakarta - Saham MDIA, perusahaan media yang tergabung dalam Grup Bakrie, mengalami lonjakan harga yang mencengangkan sejak pertengahan Januari 2025. Harga sahamnya meningkat 340 persen hingga 17 Februari 2025. Mengapa saham MDIA tiba-tiba melesat? Apakah ini berkaitan dengan rencana VIVA untuk melepas saham MDIA?
Saham perusahaan media dari Grup Bakrie ini telah mengalami tekanan yang sangat besar akibat persoalan utang. Sebanyak 12 kreditur internasional telah menagih utang sebesar Rp8,79 triliun kepada empat perusahaan milik Aburizal Bakrie, yaitu VIVA, MDIA, ANTV, dan TvONE, sejak September 2024. Meskipun terancam pailit, Grup Bakrie berhasil mendapatkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang hingga 4 November 2024.
Dalam upaya menyelesaikan masalah utang ini, Aburizal Bakrie menawarkan proposal perdamaian yang disetujui oleh kreditur pada 4 November 2024. Proposal ini mencakup tiga tahap pembayaran utang:
1. Tahap Pertama: Pembayaran sekitar 10 persen dari total utang Rp3,71 triliun, atau senilai Rp371 miliar, dalam waktu 24 jam setelah voting kreditur.
2. Tahap Kedua: Pembayaran 5 persen dari pokok utang maksimal dalam 90 hari kerja sejak persetujuan proposal perdamaian.
3. Tahap Ketiga: Pemenuhan 85 persen sisa utang sesuai perjanjian awal, yakni senior facility agreement dan junior facility agreement.
Selain itu, Bakrie juga akan mengonversi sisa utang menjadi obligasi tanpa kupon yang diterbitkan oleh MDIA dan VIVA. VIVA berencana melepas 50 persen saham MDIA setelah pembayaran tunai pertama, 25 persen saham lagi setelah pembayaran kedua, dan sisanya 25 persen untuk menyelesaikan seluruh utang. Hingga akhir Januari 2025, VIVA memegang 89,99 persen saham di MDIA, menandakan bahwa skema pembayaran yang direncanakan belum dilaksanakan sepenuhnya, Senin, 17 Februari 2025.
Drama Hukum: Gugatan Kreditur dan Keputusan Pengadilan
MDIA dan VIVA sempat terlibat dalam drama hukum ketika VIVA mengajukan gugatan terhadap 12 krediturnya, termasuk Madison Pacific Trust Ltd dan BPC Lux 2 Sarl, pada April 2024. VIVA menuduh bahwa kreditur melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksekusi gadai saham MDIA.
Namun, pengadilan pada 22 Juli 2024 memutuskan mendukung kreditur dengan mengakui tagihan mereka dan memberikan hak suara dalam voting perkara tersebut. Meskipun VIVA mengajukan banding pada Agustus 2024, kreditur menanggapi dengan mengajukan permohonan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang hingga November 2024.
Jejak Utang VIVA dan MDIA dalam PKPU
Utang jangka panjang VIVA yang terkait dengan MDIA mencapai jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun dengan nilai Rp3,62 triliun. Pinjaman yang ditandatangani pada 17 Oktober 2017, melibatkan berbagai entitas, termasuk Arkkan Opportunities Fund, Best Investments, dan yang lainnya. Pinjaman senior dengan nilai 173,6 juta dolar AS menggunakan skema cashless refinancing, memiliki tenor 36 bulan dengan bunga 10 persen per tahun ditambah LIBOR satu bulan.
Pinjaman ini disertai beberapa persyaratan, seperti larangan gadai atau penjaminan atas aset perusahaan, pelepasan aset, serta perubahan signifikan dalam kegiatan bisnis. Jaminan untuk pinjaman ini mencakup saham di berbagai anak perusahaan dan aset fisik dari ANTV dan TvONE.
Menurut sumber terpercaya dari Tempo.co, "Grup Bakrie tengah melakukan langkah-langkah penting untuk menuntaskan masalah utang ini dengan cara yang terstruktur dan penuh pertimbangan. Persetujuan dari kreditur internasional adalah langkah positif, namun pelaksanaan strategi ini harus dilakukan dengan efektif."