Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Paser terus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kecamatan Kuaro. Operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA ini berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (30 tahun) serta sejumlah barang bukti penting.
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Bahruddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang untuk menyimpan BBM ilegal. Laporan masyarakat menjadi pemicu utama bagi polisi untuk bergerak cepat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di rumah pelaku,” ujar Ipda Bahruddin kepada media pada Senin pagi, menegaskan efektivitas respons cepat atas laporan warga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 120 liter BBM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut. “Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang penyimpanan telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang, yaitu saudara A,” tambah Ipda Bahruddin.
Pelaku berinisial A kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya adalah hukuman penjara hingga 6 tahun, sebuah konsekuensi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah mereka. Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat hukum dalam menindak kejahatan yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini adalah wujud nyata respon cepat Polres Paser terhadap pelanggaran hukum. Kami tidak akan pernah mendukung pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Setyawan dalam pernyataannya, menunjukkan tekad bulat Polres Paser dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan ilegal.
Operasi ini juga menjadi cermin bagi aparat keamanan lainnya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus-kasus serupa. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat merasakan peningkatan rasa aman dan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan cepat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan operasi ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.
Dengan aksi tegas ini, Polres Paser menunjukkan bahwa mereka siap bertindak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli dan pengawasan akan semakin ditingkatkan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik ilegal seperti penimbunan BBM bersubsidi untuk berkembang di wilayah mereka. Komitmen ini diharapkan dapat meminimalisasi kejahatan dan menjaga stabilitas ketertiban hukum di seluruh Kecamatan Kuaro dan sekitarnya.