OJK

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan Baru: Minimal 60% Saham LKM Harus Dimiliki Pemda

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan Baru: Minimal 60% Saham LKM Harus Dimiliki Pemda
Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Aturan Baru: Minimal 60% Saham LKM Harus Dimiliki Pemda

Jakarta - Tanggal 27 Desember 2024 menjadi tonggak penting bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mencakup berbagai regulasi baru mengenai kepemilikan saham LKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Peraturan tersebut menegaskan bahwa minimal 60% saham LKM harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa, Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa aturan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja LKM. "Kepemilikan LKM oleh pemda kabupaten/kota memiliki manfaat, antara lain terkait sinergi pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa, 18 Februari 2025.

Manfaat Kepemilikan Oleh Pemda

Menurut Agusman, dengan adanya kepemilikan mayoritas oleh Pemda, LKM dapat lebih berperan dalam pemberdayaan masyarakat, terutama melalui penyediaan pinjaman skala mikro. Selain itu, program-program pemberdayaan yang diinisiasi oleh LKM yang dikelola Pemda diharapkan dapat lebih terarah dan tepat sasaran.

Langkah ini tidak hanya menguntungkan LKM dari sisi operasional, tetapi juga memberikan kontrol yang lebih ketat dan akuntabel. "Keberadaan LKM yang dimiliki oleh Pemda menjadi alat efektif dalam pencapaian target pemberdayaan, disertai pengawasan yang lebih ketat baik oleh OJK maupun oleh Pemda itu sendiri," tambah Agusman.

Pengawasan dan Kepemilikan Saham

OJK memastikan bahwa segala bentuk pengawasan terhadap LKM yang dimiliki oleh Pemda akan sama ketatnya dengan pengawasan LKM lainnya. Selain di bawah pengawasan OJK, LKM yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini juga diawasi oleh Pemda masing-masing, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2 POJK 41/2024, dijelaskan bahwa LKM dapat berbadan hukum PT dan koperasi. Untuk LKM yang berstatus PT, minimal 60% saham harus dimiliki oleh Pemda, sementara sisanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau koperasi. Dijelaskan pula bahwa individu WNI hanya dapat memiliki maksimal 20% saham dari PT LKM. Hal ini menjamin bahwa kontrol atas LKM tetap di dalam negeri dan tidak jatuh ke pihak asing.

Dalam konteks pelarangan, Pasal 4 POJK 41/2024 dengan tegas menyebutkan bahwa kepemilikan LKM, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan entitas yang dimiliki oleh asing dilarang keras. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kedaulatan ekonomi lokal dan menghindari intervensi asing di sektor keuangan mikro.

Sejauh Mana Implementasi Aturan Baru?

Hingga saat ini, Agusman mengungkapkan bahwa sudah ada 16 LKM yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan adanya progres yang positif dalam implementasi aturan baru tersebut. Harapannya, seiring berjalannya waktu, lebih banyak LKM yang menyesuaikan struktur kepemilikannya sesuai dengan peraturan yang telah diundangkan.

Permasalahan kepemilikan asing dalam sektor keuangan mikro bisa menjadi isu yang krusial bagi ekonomi daerah. Oleh karena itu, aturan baru ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah pengamanan tetapi juga bisa memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih dinamis.

Kesimpulannya, POJK 41/2024 bukan sekadar aturan administratif semata. Ia merupakan bagian dari usaha strategis negara untuk memacu pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi dari level mikro dan lokal demi kesejahteraan yang lebih luas. Dengan dukungan pengawasan dari OJK serta kepemilikan yang terkendali oleh Pemda, LKM diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat lokal dan berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index