Apa Itu Tapera

Apa Itu Tapera? Kenali Manfaat, Syarat, dan Iurannya

Apa Itu Tapera? Kenali Manfaat, Syarat, dan Iurannya
Apa Itu Tapera

JAKARTA - Apa itu Tapera? Pada dasarnya, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebuah solusi penting dari pemerintah.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, termasuk generasi milenial, agar dapat memiliki rumah layak dengan harga terjangkau. 

Mengingat harga properti yang terus meningkat setiap tahunnya, Tapera hadir sebagai cara untuk meringankan beban masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengumpulkan dana dengan iuran bersama yang disimpan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). 

Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membeli, memperbaiki, atau membangun rumah sesuai dengan kemampuan peserta. 

Terkait apa itu Tapera, ini merupakan kesempatan bagi setiap individu untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak.

Apa Itu Tapera?

Jadi, apa itu Tapera? Secara umum, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mengatasi kesulitan memiliki rumah. 

Dalam beberapa tahun terakhir, harga rumah, terutama tipe kecil, mengalami kenaikan rata-rata 3,4 persen, sementara tipe menengah naik 1,9 persen dan tipe besar 1,2 persen. 

Hal ini menjadikan rumah semakin sulit dijangkau, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah.

Program Tapera dirancang untuk memberikan solusi bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas, agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. 

Dana yang disetorkan oleh peserta akan disimpan secara periodik dan dikelola oleh BP Tapera. 

Setelah terkumpul, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan, dengan peserta menerima bantuan melalui Fasilitas Pembiayaan Rumah (FLPP) atau subsidi KPR untuk membeli atau membangun rumah.

Fungsi dan Manfaat Tapera

Manfaat utama dari dana Tapera adalah untuk pembiayaan perumahan bagi para pesertanya. 

Hal itu meliputi pembelian rumah, pembangunan rumah baru, serta perbaikan rumah yang sudah ada.

Berikut ini adalah fungsi dan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat bagi pesertanya.

1. Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Dana Tapera difokuskan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, dengan batasan pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan. 

Mereka yang memenuhi kriteria ini berhak untuk membeli rumah tapak. 

Sementara itu, masyarakat dengan pendapatan hingga Rp7 juta dianjurkan untuk membeli apartemen atau rumah susun.

2. Dana Simpanan Jaminan Hari Tua untuk Non-MBR

Selain untuk pembiayaan perumahan, dana Tapera juga berfungsi sebagai jaminan hari tua bagi peserta non-MBR. 

Bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau properti sebagai investasi, dana yang telah disetorkan dapat ditarik kembali. 

Namun, dana ini hanya bisa diambil saat peserta pensiun, dan jumlahnya akan mencakup setoran serta bunga yang telah terkumpul, sehingga menambah tabungan pensiun mereka.

3. Manfaat Tapera bagi Pemberi Kerja dan Peserta

Program Tapera tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja dan pekerja mandiri. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh:

a. Pemberi Kerja

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Tapera. 

Manfaatnya bagi pemberi kerja adalah dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

Pasalnya, karyawan yang merasa dihargai dan mendapatkan manfaat tambahan, seperti fasilitas Tapera, akan lebih loyal dan berkomitmen terhadap pekerjaannya. 

Selain itu, program ini juga menambah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sehingga dapat memperkuat citra positif perusahaan di mata karyawan.

b. Pekerja

Bagi pekerja, manfaat Tapera sangat jelas, terutama dalam hal pembiayaan perumahan. 

Program ini menyediakan fasilitas, antara lain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Kemudian, juga ada Kredit Renovasi Rumah (KRR) bagi pekerja dengan penghasilan rendah, maksimal Rp4 juta per bulan dan yang belum memiliki rumah. 

Sementara itu, bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp7 juta atau yang sudah memiliki rumah, mereka akan masuk dalam kategori peserta non-MBR.

Dalam hal ini, mereka dapat mengambil dana yang disetorkan saat masa pensiun sebagai tambahan dana pensiun.

c. Pekerja Mandiri

Pekerja mandiri juga dapat merasakan manfaat dari program Tapera ini.

Sama halnya dengan pekerja biasa, mereka dapat memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan.

Kemudian, juga untuk keperluan tabungan yang dapat diambil setelah masa kepesertaannya berakhir.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Sudah tahu kan apa itu Tapera? Selanjutnya, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat menjadi peserta dan memperoleh manfaat dari program ini, yakni sebagai berikut.

1. Calon atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah Terdaftar

Para calon ASN atau ASN yang sudah terdaftar di instansi pemerintah berhak menjadi peserta Tapera. 

Berdasarkan data BP Tapera, terdapat sekitar 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia, tetapi hanya sekitar seperempatnya yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta. 

BP Tapera akan menetapkan prioritas berdasarkan beberapa faktor, seperti lamanya kepesertaan, kedisiplinan dalam membayar iuran, serta urgensi untuk memiliki tempat tinggal yang layak. 

Hal itu penting mengingat masih ada PNS yang meskipun masa kerjanya tinggal sedikit, tetapi belum memiliki rumah layak.

2. Prajurit dan Siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Prajurit dan siswa TNI juga berhak mendaftar untuk mengikuti program Tapera. 

Mereka termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai peserta dalam program ini.

3. Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pegawai Polri, baik yang bertugas di kantor maupun di lapangan, juga diperbolehkan untuk menjadi peserta Tapera.

4. Pejabat Negara

Pejabat negara diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera melalui skema pemotongan gaji. 

Ini adalah salah satu kelompok yang wajib mengikuti program ini untuk memastikan mereka memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang layak.

5. Pekerja atau Buruh di BUMN dan BUMD

Pekerja atau buruh yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PNS dan pegawai honorer, juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Adapun kepesertaannya nantinya akan dikelola oleh instansi tempat mereka bekerja.

6. Pekerja atau Buruh di Perusahaan Swasta

Para pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta juga dapat merasakan manfaat program Tapera. 

Kepesertaan mereka diatur dan diadakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

7. Warga Negara Asing Pemegang Visa Kerja

Warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia dan telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan juga berhak menjadi peserta Tapera.

Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk membayar simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Memanfaatkan Tapera 

Untuk memanfaatkan program Tapera, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

-Memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan

-Termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah

-Belum memiliki rumah

Pemanfaatan dana hanya untuk pembiayaan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Selain itu, bagi mereka yang tidak berniat membeli rumah, tetapi hanya ingin melakukan perbaikan, tetap bisa memanfaatkan Tapera.

Bagi yang sudah memiliki tanah sendiri dan berencana melakukan perbaikan, manfaat Tapera juga bisa digunakan, dengan syarat pembangunan atau perbaikan tersebut untuk rumah pertama yang dimiliki.

Besaran Iuran Tapera

Iuran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja.

Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan aturan tersebut, rincian iuran terdiri dari 0,5 persen yang berasal dari pemberi kerja atau perusahaan, dan 2,5 persen yang berasal dari gaji pekerja. 

Iuran tersebut akan dipotong langsung dari gaji peserta dan disetorkan setiap bulannya pada tanggal 10.

Perusahaan bertanggung jawab untuk menyetorkan dana iuran tersebut ke rekening bank yang telah ditunjuk oleh BP Tapera. 

Bank Kustodian yang berwenang menyimpan dana Tapera adalah Bank BRI, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir dan Dana Bisa Dicairkan?

Tapera hadir dengan mengusung prinsip gotong royong untuk mewujudkan kepemilikan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. 

Namun, masyarakat dengan penghasilan di atas rata-rata juga diperbolehkan menjadi peserta, mengingat pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menyelenggarakan program ini.

Bagi peserta yang tidak memerlukan bantuan untuk kepemilikan rumah, dana yang sudah disetorkan akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir, yaitu ketika peserta pensiun. 

Untuk pekerja mandiri, kepesertaan berakhir saat mereka mencapai usia lebih dari 58 tahun. 

Selain itu, kepesertaan Tapera juga berakhir jika peserta meninggal dunia, tidak memenuhi kriteria peserta, atau telah di-PHK selama minimal lima tahun.

Dana yang telah disetorkan oleh peserta yang masa kepesertaannya berakhir akan dikembalikan sesuai dengan jumlah setoran ditambah bunga.

Sudah tahu kan sekarang apa itu Tapera? Pada dasarnya, program ini hadir sebagai solusi pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, memiliki rumah yang layak. 

Dengan prinsip gotong royong, Tapera memberikan kesempatan bagi siapa saja, termasuk pekerja mandiri, untuk mewujudkan impian memiliki tempat tinggal yang nyaman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index