Kapolri Tegaskan Standar Respons Panggilan 110 Maksimal Sepuluh Detik di Seluruh Indonesia

Senin, 26 Januari 2026 | 14:47:05 WIB
Kapolri Tegaskan Standar Respons Panggilan 110 Maksimal Sepuluh Detik di Seluruh Indonesia

JAKARTA - Kecepatan respons menjadi faktor krusial dalam layanan darurat, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi mendesak.

Untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan merata, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan standar waktu respons yang ketat dalam menangani panggilan darurat melalui call center 110.

Standar ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan terukur. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dalam forum resmi bersama DPR RI sebagai bagian dari evaluasi dan perencanaan kinerja kepolisian nasional.

Standar Waktu Respons Call Center 110

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa batasan respons layanan panggilan pada nomor darurat 110 ditetapkan selama 10 detik. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang dan terintegrasi di seluruh struktur kepolisian.

“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Kapolri, sistem berjenjang tersebut dirancang agar tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan. Apabila panggilan tidak dijawab pada level terdekat, sistem akan secara otomatis meneruskannya ke tingkat berikutnya hingga mendapatkan respons.

Penguatan Layanan dan Standar Internasional

Penetapan batas waktu 10 detik tersebut, lanjut Sigit, merupakan bagian dari upaya penguatan layanan publik dan perbaikan standar operasional layanan panggilan darurat kepolisian. Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan target waktu kedatangan petugas ke lokasi kejadian.

“Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian,” ucapnya.

Dengan mengacu pada standar internasional, Polri berupaya menyesuaikan kualitas pelayanannya agar setara dengan praktik terbaik di berbagai negara. Target ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kejadian serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari suatu peristiwa.

Integrasi Lintas Layanan Darurat

Dalam menjalankan layanan panggilan darurat tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa Polri tidak bekerja sendiri. Layanan 110 telah terintegrasi dengan berbagai institusi lain yang memiliki peran penting dalam penanganan situasi darurat.

“Dalam layanan panggilan tersebut, Polri berintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab,” ucap Sigit.

Integrasi ini memungkinkan penanganan kejadian berlangsung lebih komprehensif, terutama pada kondisi darurat yang membutuhkan respons lintas sektor, seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau kondisi medis mendesak. Dengan sistem yang terhubung, koordinasi antarinstansi dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem tersebut melalui penguatan regulasi dan kebijakan pendukung.

“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Penguatan Layanan Berbasis Smart City

Selain layanan panggilan darurat, Polri juga memperkuat sistem pelayanan melalui pengembangan konsep smart city. Kapolri menjelaskan bahwa pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi layanan kepolisian yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu menyebutkan bahwa Polri tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di sejumlah daerah.

“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota,” ucapnya.

Model ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memperkuat pengawasan dan respons kepolisian di wilayah perkotaan. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih presisi dan cepat.

Peran Pamapta dan SPKT sebagai Garda Terdepan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian di lapangan. Kedua unit ini memiliki peran strategis dalam memastikan layanan kepolisian dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Untuk Pamapta, Kapolri menjelaskan bahwa satuan ini memiliki sejumlah tugas pokok yang sangat krusial dalam pelayanan publik.

“Satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” jelasnya.

Sementara itu, SPKT berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang menangani berbagai kebutuhan masyarakat terkait kepolisian. Penguatan kedua unit ini dinilai penting agar standar pelayanan yang ditetapkan di tingkat pusat dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 sekaligus rencana kerja kepolisian pada tahun anggaran 2026. Dalam forum ini, DPR RI dan Polri membahas berbagai strategi peningkatan layanan, termasuk penguatan respons darurat, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan penetapan standar waktu respons yang jelas dan terukur, Polri berharap layanan panggilan 110 dapat semakin diandalkan masyarakat sebagai saluran utama pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian di seluruh Indonesia.

Terkini