JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Terkait penerapan porsi saham publik atau free float minimal 30 persen bagi perusahaan tercatat di bursa. Namun, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di pasar dan tetap menjaga keseimbangan likuiditas perdagangan saham.
Langkah ini muncul setelah Komisi XI DPR RI meminta otoritas pasar modal meningkatkan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 30 persen. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas kepemilikan publik dan memperkuat fondasi pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR tersebut. Menurutnya, perluasan kepemilikan publik akan berdampak positif pada transparansi dan kedalaman pasar.
“Bertahap itu, bertahap ya. Kalau misalnya setuju enggak setuju kita pasti setuju, tapi bertahap,” ujar Inarno dalam pernyataannya di Jakarta.
Langkah Bertahap untuk Menjaga Stabilitas Pasar Saham
OJK menilai kebijakan peningkatan free float tidak bisa dilakukan secara mendadak karena perbedaan struktur kepemilikan saham di tiap emiten.
Beberapa perusahaan memiliki pemegang saham mayoritas yang masih mendominasi, sehingga penyesuaian perlu dilakukan secara terukur untuk menghindari tekanan terhadap harga saham maupun volume transaksi.
Saat ini, berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), batas minimum free float berada di angka 7,5 persen. Angka ini tergolong rendah dibandingkan dengan bursa-bursa utama dunia.
Sebagai perbandingan, London Stock Exchange, Filipina, dan Singapore Exchange (SGX) telah menetapkan batas 10 persen, sementara Bursa Malaysia, Jepang, dan Hong Kong sudah mencapai 25 persen.
Dengan adanya kenaikan bertahap hingga 30 persen, Indonesia diharapkan bisa sejajar dengan pasar global dalam hal transparansi dan partisipasi publik. Peningkatan porsi kepemilikan publik juga diharapkan dapat memperluas partisipasi investor domestik serta menciptakan harga saham yang lebih wajar dan efisien.
Dukungan Analis terhadap Penguatan Pasar Modal
Dari sisi analis pasar, wacana peningkatan free float mendapat respons positif. Nafan Aji Gusta, Senior Market Analyst dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
“Kalau free float besar, otomatis likuiditas pasarnya juga meningkat. Ini membuat pasar Indonesia lebih atraktif bagi investor global,” ujarnya.
Menurut Nafan, bursa di negara maju cenderung memiliki porsi free float yang tinggi, sehingga saham unggulan atau blue chips lebih likuid dan mudah diperdagangkan. Likuiditas yang tinggi menjadi indikator penting bagi investor institusi internasional untuk menilai kesehatan pasar modal suatu negara.
Ia menambahkan, kenaikan porsi saham publik akan memperluas basis kepemilikan, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan pasar yang lebih dinamis. Dengan pasar yang aktif dan likuid, arus modal jangka panjang akan lebih mudah mengalir ke Indonesia.
Langkah Menuju Tata Kelola Emiten yang Lebih Baik
Lebih jauh, peningkatan free float juga dianggap sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan saham publik yang lebih besar, emiten dituntut menjaga kinerja dan transparansi secara konsisten karena pengawasan pasar akan semakin luas.
Selain itu, kebijakan ini memberi ruang bagi pembentukan harga saham yang lebih sehat. Ketika saham beredar di publik lebih banyak, mekanisme pasar akan berjalan lebih alami tanpa terlalu dipengaruhi oleh satu pihak atau kelompok tertentu.
Nafan menjelaskan, penerapan free float 30 persen dapat mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk lebih terbuka terhadap investor publik. “Emiten perlu membuktikan keseriusan menjaga fundamental, sekaligus memberi ruang pergerakan harga saham yang lebih sehat,” ujarnya.
Langkah ini juga diyakini dapat memperkuat persepsi positif terhadap pasar modal Indonesia, baik di mata investor domestik maupun internasional. Dengan dukungan penuh dari regulator dan parlemen, peningkatan free float menjadi momentum penting menuju struktur pasar yang lebih transparan dan inklusif.
Sinergi OJK dan DPR untuk Meningkatkan Daya Saing Pasar
Kolaborasi antara OJK dan DPR dalam mendorong peningkatan free float menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem pasar modal nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperdalam basis investor ritel, memperkuat fondasi perdagangan saham, serta mendorong efisiensi pasar yang lebih tinggi.
Selain aspek teknis, peningkatan free float juga berpotensi mendorong pertumbuhan investasi domestik dan memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan global. Dengan tata kelola yang baik dan partisipasi publik yang luas, pasar modal Indonesia dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini dengan pendekatan bertahap dan penuh kehati-hatian. Melalui regulasi yang terukur dan dukungan semua pihak, target free float 30 persen diyakini dapat dicapai tanpa mengganggu stabilitas pasar.