JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menargetkan pembangunan sebanyak 62.918 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia hingga tahun 2030. Target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, dalam acara Coffee Morning bertajuk "Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025 hingga 2030" yang diselenggarakan di Jakarta, menyampaikan bahwa target pembangunan SPKLU ini adalah bagian dari proyeksi pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Menurut Havidh, pada tahun 2030 nanti, diperkirakan ada 62.918 SPKLU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung keberlanjutan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Rincian Target Pembangunan SPKLU
Havidh mengungkapkan bahwa jenis teknologi SPKLU yang digunakan pada tahun 2030 akan terdiri dari tiga tipe utama, yakni Medium Charger, Fast Charger, dan Ultra Fast Charger. Proyeksi tersebut meliputi 30.796 unit Medium Charger yang akan mencakup 55 persen dari total pembangunan SPKLU, diikuti oleh 19.538 unit Fast Charger yang berkontribusi sebesar 28 persen, dan 12.584 unit Ultra Fast Charger yang akan menyumbang sekitar 17 persen.
Pembangunan SPKLU tidak hanya ditujukan untuk mendukung pengisian daya kendaraan listrik tetapi juga bertujuan untuk mempercepat transisi ke kendaraan berbasis baterai yang lebih ramah lingkungan. Proyeksi pembangunan SPKLU akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan target 5.810 unit pada tahun 2025 dan meningkat hingga 62.918 unit pada tahun 2030.
Proyeksi Pembangunan SPKLU Berdasarkan Tahun
Rencana pembangunan SPKLU hingga tahun 2030 dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:
Tahun 2025: Pembangunan sebanyak 5.810 SPKLU, dengan proyeksi jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 98.764 unit.
Tahun 2026: Pembangunan mencapai 9.633 SPKLU dengan proyeksi jumlah KBLBB sebanyak 163.764 unit.
Tahun 2027: Target pembangunan sebanyak 14.339 SPKLU dengan jumlah KBLBB mencapai 243.764 unit.
Tahun 2028: Pembangunan SPKLU diperkirakan akan mencapai 26.251 unit, dengan proyeksi KBLBB sebanyak 393.764 unit.
Tahun 2029: Pembangunan SPKLU diproyeksikan mencapai 42.251 unit dengan jumlah KBLBB sebanyak 633.764 unit.
Tahun 2030: Target pembangunan SPKLU mencapai angka 62.918 unit, dengan jumlah KBLBB yang diperkirakan mencapai 943.764 unit.
Distribusi Pembangunan SPKLU di Seluruh Indonesia
Sebaran pembangunan SPKLU akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus pada wilayah yang memiliki potensi besar dalam penggunaan kendaraan listrik. Pulau Jawa, sebagai wilayah dengan kepadatan penduduk dan kendaraan yang tinggi, diproyeksikan akan memiliki jumlah SPKLU terbesar. Pada tahun 2025, Pulau Jawa diperkirakan akan memiliki 4.093 SPKLU, dan angka ini akan melonjak drastis menjadi 50.620 unit pada tahun 2030.
Diikuti oleh Pulau Sumatera, yang pada tahun 2025 diperkirakan akan memiliki 658 SPKLU, dan meningkat menjadi 4.826 unit pada 2030. Pulau Bali dan Nusa Tenggara juga diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan, dengan target 432 SPKLU pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 3.142 unit pada 2030. Di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua, jumlah SPKLU diperkirakan akan bertumbuh dari 355 unit pada 2025 menjadi 2.373 unit pada tahun 2030. Sedangkan di Pulau Kalimantan, pembangunan SPKLU akan dimulai dengan 272 unit pada 2025 dan diperkirakan akan mencapai 1.957 unit pada 2030.
Strategi Pemerataan Pembangunan SPKLU
Salah satu hal penting yang disoroti oleh Havidh Nazif adalah strategi pemerataan pembangunan SPKLU, yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepadatan penduduk di setiap wilayah. Untuk memastikan distribusi yang adil, ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh badan usaha yang mengajukan izin pembangunan SPKLU.
Menurut Havidh, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU, terdapat rasio pembangunan SPKLU yang wajib dipenuhi, yakni rasio 5:1 untuk wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Artinya, setiap lima SPKLU yang dibangun di wilayah Jabodetabek, maka satu SPKLU harus dibangun di wilayah non-padat di luar ibu kota provinsi.
Untuk wilayah non-Jabodetabek namun tetap padat penduduk, rasio yang ditetapkan adalah 12:1. "Setiap pembangunan 12 SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi, wajib membangun satu SPKLU di wilayah non-padat," ujar Havidh, menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Peran SPKLU dalam Mendukung Kendaraan Listrik
Pengembangan SPKLU di seluruh Indonesia menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung adopsi kendaraan listrik (electric vehicles/EV) di tanah air. Dengan semakin banyaknya SPKLU yang tersebar, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pengisian daya bagi kendaraan listrik mereka. Infrastruktur ini menjadi bagian krusial dalam mempercepat peralihan dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menuju kendaraan berbasis listrik yang lebih ramah lingkungan.
Kesimpulan
Target pembangunan 62.918 SPKLU oleh Kementerian ESDM hingga tahun 2030 menandai komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung transisi menuju penggunaan kendaraan listrik dan pengembangan energi terbarukan. Pembangunan SPKLU yang merata di seluruh Indonesia akan mendukung penyebaran kendaraan listrik, meminimalkan emisi karbon, serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
"Proyek ini menjadi bagian dari upaya besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau," kata Havidh Nazif menutup paparannya. Dengan adanya pembangunan SPKLU yang cepat dan merata, diharapkan Indonesia dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik global.