Permendikdasmen

Permendikdasmen 2026: Mewujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman

Permendikdasmen 2026: Mewujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
Permendikdasmen 2026: Mewujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sebuah langkah signifikan untuk memperkuat ekosistem sekolah sebagai lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang para peserta didik. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung perkembangan fisik, emosional, dan sosial setiap siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa Permendikdasmen ini hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. 

Menurutnya, perubahan dalam peraturan tersebut bertujuan untuk membangun lingkungan sekolah yang tidak hanya bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga menciptakan suasana yang lebih menghargai dan menghormati keberagaman, serta memenuhi kebutuhan spiritual dan kesejahteraan psikologis seluruh warga sekolah.

Mu'ti menjelaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman ini meliputi semua elemen yang ada di lingkungan sekolah, mulai dari sikap, perilaku, hingga tata nilai yang diterapkan. Fokus utama dari peraturan ini adalah menciptakan lingkungan yang melindungi fisik dan psikologis siswa, menjaga keberagaman sosial dan budaya, serta menjamin keamanan di dunia digital.

“Permendikdasmen ini merupakan usaha bersama untuk menciptakan lingkungan sosial dan alam di sekolah yang mendukung kebutuhan dasar siswa, mulai dari aspek spiritual hingga keamanan sosiokultural. Yang membedakan peraturan kali ini adalah penekanannya pada pendekatan yang lebih humanis, yang lebih komprehensif, dan tentunya lebih partisipatif,” ungkap Mu'ti saat peluncuran di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Salah satu elemen penting yang ditekankan dalam Permendikdasmen ini adalah penguatan hubungan antara sesama warga sekolah melalui budaya menghormati, melayani, mendengarkan, dan menerima kondisi satu sama lain. Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen berupaya membentuk interaksi yang lebih sehat dan positif antara guru, siswa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.

Pendekatan ini sangat berbeda dengan peraturan sebelumnya yang cenderung lebih kaku dan menekankan pada sanksi. Mu'ti menegaskan bahwa dalam Permendikdasmen kali ini, pemberian sanksi akan diminimalkan, bahkan pada beberapa kasus tertentu sanksi mungkin tidak diberlakukan sama sekali. Sanksi sosial maupun administratif yang diterapkan harus bersifat edukatif, tidak diskriminatif, serta disepakati bersama oleh seluruh pihak yang terlibat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan tidak menekan.

"Pendekatan ini lebih banyak melibatkan unsur partisipatif. Kami berharap dengan minimnya sanksi, sekolah bisa menjadi tempat yang lebih menyenangkan dan membangun," tambah Mu'ti.

Namun, bukan berarti bahwa Permendikdasmen ini mengabaikan pentingnya aturan dan disiplin di lingkungan sekolah. Sebaliknya, peraturan ini justru berupaya untuk menekankan pentingnya tata krama dan sikap yang saling menghormati antara satu sama lain. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak dapat belajar untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan pemahaman bersama, bukan dengan menggunakan sanksi yang keras.

Selain itu, dalam menyambut pemberlakuan Permendikdasmen ini, pihak Kemendikdasmen juga akan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pengelola sekolah, baik guru, kepala sekolah, maupun staf pendukung lainnya, agar mereka dapat menerapkan budaya sekolah yang aman dan nyaman secara konsisten. Langkah ini bertujuan agar sekolah bisa menjadi tempat yang mendukung setiap siswa untuk berkembang secara maksimal dalam suasana yang positif.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga mengajak seluruh elemen masyarakat pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman. Peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pengelola sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar.

“Dengan pendekatan yang humanis dan partisipatif, kami berharap sekolah bisa menjadi tempat yang penuh kebahagiaan, di mana siswa merasa dihargai dan dihormati. Ini adalah langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih nyaman bagi semua warga sekolah,” tutup Mu'ti.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen ini, diharapkan ekosistem pendidikan Indonesia bisa terus berkembang dengan menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pembentukan karakter serta keterampilan hidup siswa. Kini, tidak hanya pendidikan yang menjadi fokus utama, tetapi juga kesejahteraan sosial dan emosional yang harus terus dijaga agar pendidikan di Indonesia dapat semakin berkualitas dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index